Jumat, 16 Mei 2008

KEBIJAKAN PUBLIK, SUDAHKAH RESPONSIF GENDER

 (Introspeksi dalam rangka Peringatan Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2008) Oleh : Ruhana Faried, SHI. MHI (Ketua KOHATI PB HMI)

Tanggal 8 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai hari perempuan internasional. Berbagai kegiatan dilakukan pada hari tersebut. Mulai dari seminar, dialog publik, aksi damai di jalan, panggung aspirasi dan beberapa kegiatan lainnya. Umumnya diselenggarakan oleh kelompok NGO, ORMAS dan OKP perempuan. Berbagai issu diusung dalam kegiatan ini. Issu yang diusung, tentu saja berorientasi pada kepentingan perempuan. Pertanyaannya kemudian, kenapa harus untuk kepentingan perempuan? Dan kenapa harus perempuan?

Pertanyaan ini sebenarnya bukanlah hal yang baru dan tabuh. Sebab hal ini senantiasa dipertanyakan oleh beberapa kalangan, khususnya mereka yang tidak paham mengenai gender. Acapkali gender dipahami sebagai ”jenis kelamin” yaitu perempuan. Sungguh sangat menggelitik...

Gender merupakan konstruksi sosial budaya yang telah berakar dalam dinamika kehidupan yang senantiasa patriarkhi dan cenderung memarginalkan perempuan.
Kaum perempuan selalu mendapatkan imbas dari konstruksi sosial budaya yang menganggap bahwa perempuan adalah kaum yang lemah dan berbagai pelabelan tidak baik disandarkan padanya. Akibatnya, kaum perempuan banyak menerima kekerasan dan ketidakadilan dalam hidup bermasyarakat. Hal inilah yang menjadi keresahan para aktivis dan tokoh perempuan di seluruh dunia. Upaya apa yang harus dilakukan untuk meminimalizir atau bahkan merombak konstruksi sosial budaya berikut imbasnya?

Para aktivis dan tokoh perempuan telah melakukan berbagai upaya untuk mengubah pola pikir masyarakat. Hal ini diawali dengan memberikan penyadaran kepada kaum perempuan itu sendiri mengenai kewajiban dan haknya sebagai makhluk sosial.
Selama beberapa tahun, upaya ini dianggap berhasil. Indikasinya adalah karena sudah semakin banyak perempuan yang menyadari akan pemberdayaan potensi dirinya dan mengetahui bahaya-bahaya kekerasan yang setiap hari dapat mengancam hidupnya. Persoalan yang kemudian muncul lagi adalah kebijakan publik yang belum responsif gender.

Beberapa kebijakan yang ada di Indonesia masih sangat bias gender. Sekalipun telah ada beberapa kepala pemerintahan di daerah yang telah menyusun kebijakan yang responsif gender. Misalnya saja kebijakan pada sektor anggaran (budget). Untuk mengetahui sejauhmana kebijakan anggaran itu responsif gender atau tidak, maka terlebih dahulu harus diketahui adalah apa indikator dari anggaran yang responsif gender?

Menurut United Nation Development Fund For Women (UNIFEM) untuk dapat disebut sebagai anggaran responsif gender, harus memiliki beberapa karakteristik yaitu :
1. Bukan merupakan anggaran yang terpisah bagi laki-laki atau perempuan,
2. Fokus pada kesetaraan gender dan PUG dalam semua aspek penganggaran baik di tingkat nasional maupun lokal,
3. Meningkatkan keterlibatan aktif dan partisipasi stakeholder perempuan,
4. Monitoring dan evaluasi belanja dan penerimaan pemerintah dilakukan dengan responsif gender
5. Meningkatkan efektivitas penggunaan sumber-sumber untuk mencapai kesetaraan gender dan pengembangan SDM,
6. Menekankan pada prioritas daripada meningkatkan keseluruhan belanja pemerintah,
7. Melakukan reorientasi dari program-program dalam sektor-sektor daripada menambah angka pada sektor-sektor khusus. (sumber:www.anggaran.depkeu.go.id, 14-5-2007)
Di beberapa negara di dunia, sebenarnya telah ada yang menerapkan anggaran responsif gender seperti di Australia dikenal dengan "women's budget", di Afrika Selatan dikenal dengan gender sensitive budget analisis, Tanzania dikenal dengan sebutan gender budget inisiatif bahkan di negara tetangga kita Philipina anggaran responsif gender-pun telah dilaksanakan. Berdasarkan pengalaman beberapa negara tersebut menunjukkan bahwa anggaran responsif gender memberikan manfaat bagi pemerintah. (sumber:www.anggaran.depkeu.go.id, 14-5-2007)
Salah satu manfaat anggaran yang responsif gender bagi pemerintah adalah sebagai instrumen pemerintah untuk melaksanakan komitmennya dalam hal gender sebagaimana telah disepakati secara international. Fungsi anggaran selain sebagai fungsi ekonomi juga berfungsi sebagai distribusi pemerataan. Melalui penganggaran yang responsif gender dapat diketahui sejauh mana dampak dari alokasi anggaran yang telah ditempuh pemerintah berpengaruh terhadap kesetaraan gender. Gap/kesenjangan pelaksanaan prioritas pembangunan dapat dikurangi bahkan dihilangkan karena telah responsif terhadap kebutuhan gender (laki-laki maupun perempuan). Memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengetahui fokus pembiayaan kepada kelompok marginal dan tidak beruntung terhadap alokasi anggaran. Lebih lanjut diharapkan dari penerapan ini adalah terwujudnya keseimbangan dan sustainable dalam pembangunan serta semakin meningkatnya akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah. (sumber:www.anggaran.depkeu.go.id, 14-5-2007)
Selain kebijakan dalam sektor keuangan (anggaran), kebijakan dalam sektor hukum (perundang-undangan) juga masih banyak yang bias gender dan tidak menganut asas keadilan. Padahal hukum itu dipahami sebagai instrumen untuk menyelesaikan ketidakadilan dalam relasi antar manusia, termasuk relasi berdasarkan gender.
Produk perundang-undangan dan fikih di mana hukum dihasilkan dan diputuskan, pada beberapa fakta tidak selamanya melahirkan keadilan bagi korban khususnya perempuan. Undang-undang No.1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam banyak hal belum sepenuhnya mengafirmasi keadilan bagi perempuan. Melalui undang-undang ini banyak perempuan yang belum merasakan keadlan, bahkan pada beberapa perkara justeru mengalami kekerasan dan menjadi obyek penderita. Laporan Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) tahun 2006 yang membukukan 22.350 kasus kekerasan terhadap kaum perempuan, merupakan fakta yang tidak dapat diingkari betapa kaum perempuan masih menjadi subyek ketidakadilan. (Husein Muhammad:07:3:2008). Hal ini menandakan bahwa perempuan masih menjadi ”makanan empuk” bagi produk hukum yang menimbulkan kekerasan terhadap perempuan. Oleh karena itu, adalah sangat penting bagi kaum perempuan untuk dapat terlibat sebagai gerakan affirmative action dalam pengambilan kebijakan publik di semua sektor. Sebab hanya perempuan sendiri yang memahami persis kebutuhannya.
Dalam rangka hari perempuan internasional 8 Maret 2008, sudah selayaknya menjadi bahan introspeksi bagi semua komponen baik pemerintah, NGO, LSM, OKP, ORMAS dan masyarakat luas untuk dapat bersama-sama memperjuangkan hak-hak perempuan sebagaimana pemenuhan hak-hak bagi kaum laki-laki.
Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memperbaiki dan memenuhi syarat kualitas hidup yang berdasarkan hak asasi manusia. Sedangkan NGO/LSM/OKP.ORMAS menjadi pengontrol atas kebijakan pemerintah.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
SELAMAT HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL 8 MARET 2008
MAJULAH PEREMPUANKU, MAJULAH BANGSAKU!!!
[pbhmi]

artikel ini buat kawan-kawan yang masih berkutat dalam lingkungan gender yang semakin lama semakin bias..
ala bisa karna biasa..
yakusa kawan-kawan..

Tidak ada komentar: